Program dan Anggaran KPA Sinode GMIM 2019 disetujui SMST Ke-31 GMIM

kpas.gmim.or.id – Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) Ke-31 GMIM telah menyetujui hasil Konsultasi Tahunan Komisi Pelayanan Anak (KPA) Sinode GMIM di Wilayah Kawangkoan Dua, termasuk beberapa rekomendasi yang diusulkan.
“Selain program dan anggaran, ada beberapa rekomendasi yang dimasukkan telah disepakati untuk dilaksanakan. Diantaranya adalah Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM mengeluarkan surat penegasan kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) untuk merealisasikan program Subsidi 3 persen dari Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat (APBJ) untuk menopang program pelayanan pembinaan dan pelatihan masing-masing kepada Kompelka Anak, Remaja, Pemuda.” ungkap Ketua KPA Sinode GMIM Pnt. Michael Mait, S.Kom
Lanjut dia, Subsidi 3 persen tersebut sebenarnya merupakan hasil Keputusan SMST Ke-29 GMIM tahun 2016 di Wilayah Bunaken dan untuk poin ini KPA Sinode GMIM akan menerbitkan Surat Penegasan yang ditujukan kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dan
Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ).
“Jadi, kami bermaksud memberi penegasan kembali tentang keputusan SMST Ke-29 GMIM tahun 2016 yang dibahas kembali dan disetujui dalam SMST Ke-31 GMIM tahun 2018. Untuk lebih jelasnya dalam surat penegasan ini, kami melampirkan keputusan SMST ke-29 GMIM Tahun 2016 yang dilaksanakan di Wilayah Bunaken. Selain itu, lewat surat ini juga kami mengingatkan tentang ibadah persiapan mengajar guru sekolah minggu di setiap jemaat harus didampingi Pendeta, Guru Agama dan Vikaris yang melayani di jemaat terkait,” beber Asisten Bendahara KPA Sinode GMIM Periode 2014-2018 ini.
Ia menambahkan, memperhatikan situasi dan kondisi terkini sehubungan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah minggu, maka diusulkan BPMS GMIM akan menyampaikan lewat mimbar-mimbar pelayanan Gereja agar dapat meningkatkan kewaspadaan anggota Jemaat menyikapi persoalan ini. Dapat berkoordinasi dengan pihak terkait antara lain pihak kepolisian untuk dapat mengusut tuntas dan tegas pelaku kekerasan tersebut.
“Untuk program lintas BIPRA, maka KPA Sinode bekerjasama dengan Komisi W/KI Sinode untuk pembangunan Women dan Child Shelter yang berfungsi sebagai pusat informasi pelayanan serta trauma healing atau konsultasi psikologi bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan anak terlantar . Sehubungan dengan revisi Kurikulum Fakultas Teologi UKIT maka akan mengakomodir beberapa mata kuliah khusus yang berhubungan dengan anak menjadi mata kuliah inti/ wajib diantaranya Teologi Anak.” ungkap Mait.
“Untuk program Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak 2030, maka KPA Sinode GMIM bersama pemerintah
akan menyusun kebijakan, indikator dan kode etik perlindungan anak GMIM yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan Gerakan Gereja, Sekolah dan LKSA/Panti Asuhan Ramah Anak. Sementara untuk aras Jemaat, meminta BPMJ untuk dapat menyediakan fasilitas penunjang di Gereja bagi para disabilitas yang didalamnya ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).” pungkas Mait.
(Penulis: Frangki Noldy Lontaan)